Begini Prosedur Membeli Tanah Yang Baik dan Benar - Seperti yang
kita ketahui, saat ini terdapat banyak jenis investasi yang bisa anda coba.
Mulai dari investasi emas, uang asing, deposito, saham, obligasi, hingga yang
paling terkenal dan terjamin yakni properti. Apabila anda tertarik untuk
mencoba investasi properti terutama di bidang tanah, terdapat beberapa hal yang
harus anda perhatikan seperti mengecek legalitas dari kavling tanah tersebut.
Terdapat istilah Free, Clean dan
Clear jika anda berencana membeli tanah. Free berarti tanah tersebut bebas dari
sengketa. Clean berarti tanah tersebut sedang tidak ditempati ataupun digunakan
oleh orang yang tidak berhak. Clear berarti segala ukuran dan hal yang
berkaitan dengan tanah tersebut sesuai dengan yang tertera pada sertifikat
tanah.
Nah, jadi bagaimana prosedur
membeli tanah yang baik dan benar? Yuk simak tips dibawah ini.
Cek kondisi tanah
Hal pertama yang harus dilakukan
adalah mengecek dahulu kondisi tanah yang akan dibelli. Pastikan apakah kontur
tanah di lokasi tersebut memungkinkan untuk didirikan bangunan nantinya.
Sebaiknya belilah tanah yang posisinya lurus atau tidak miring. Tak hanya
kondisi tanah, kondisi debit air di lokasi tersebut juga harus dicek. Pastikan
juga membeli tanah di lokasi yang strategis agar bisa menjadi nilai investasi
anda.
Cek kelengkapan surat
Langkah selanjutnya yang harus
anda lakukan adalah cek kelengkapan surat-surat tanah tersebut. Umumnya banyak
orang yang memiliki masalah terkait surat-surat karena tidak teliti sebelum
proses transaksi. Biasanya hal tersebut dipicu oleh harga yang murah sehingga
calon pembeli menjadi mudah tergiur dan tidak pikir panjang.
Agar terhindar dari hal tersebut,
sebaiknya sebelum memastikan untuk membeli tanah tersebut, sebaiknya anda dan
penjual tersebut pergi mengunjungi kantor BPN (Badan Pertahanan Nasional) untuk
mengecek keaslian sertifikat tanah tersebut. Anda juga dapat mengetahui status
tanah tersebut apakah sedang sengketa atau tidak.
Buat akta jual beli
AJB (Akta Jual Beli) adalah perjanjian
jual-beli yang dibuat sebagai bukti pengalihan hak atas tanah sewaktu proses
jual beli dilakukan. AJB sendiri dapat dibuat dalam berbagai bentuk kepemilikan
tanah seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan, ataupun Girik.
Bawa berkas ke BPN
Setelah menandatangani AJB, anda
harus mengirimkan berkas tersebut ke BPN. Batas waktu penyerahan AJB adalah 7
hari setelah penandatanganan. Anda juga bisa turut menyertakan surat permohonan
balik nama, sertifikat hak atas tanah, KTP penjual dan pembeli, bukti lunas BPHTB
dan bukti lunas Pph.
Setelah mengirimkan berkas
tersebut, pihak BPN akan membuat surat bukti proses balik nama.
Komentar
Posting Komentar